MEDAN | beritaterbaruindonesia1.com - Diduga 2 LP di petikemaskan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, di petikemaskan dalam konteks penanganan perkara oleh pihak Kepolisian adalah bahasa kiasan atau slang hukum yang berarti Laporan Polisi (LP) tersebut dihentikan, diendapkan, atau tidak ditindaklanjuti proses penyidikannya, secara harfiah yang diibaratkan seperti barang yang dimasukkan ke dalam peti kemas (kontainer) dikunci rapat dan disimpan sehingga kasusnya menjadi "Jalan Di Tempat" atau dibekukan.
Pelapor berharap Laporan-laporannya yang telah masuk dapat diproses secara serius tanpa adanya diskriminasi ataupun pembiaran, Pelapor hanya meminta agar keadilan benar-benar ditegakkan Seadil-adilnya demi melindungi hak Korban dan menjaga Kepercayaan Masyarakat terhadap Institusi Penegak Hukum.
“Harapan saya sederhana, hukum harus berdiri tegak dan berlaku sama untuk semua masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecil merasa diabaikan saat mencari keadilan,” ungkap Manun.
"Masyarakat juga berharap adanya evaluasi terhadap pelayanan publik di institusi penegak hukum dalam hal ini Polrestabes Medan agar setiap laporan warga dapat ditangani secara cepat, humanis, dan profesional sesuai amanat undang-undang" harap Pelapor
Seharusnya secara prosedural resmi, Kepolisian hanya boleh menghentikan Perkara melalui penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Namun LP Kasus Dugaan Tindak Pengancaman dengan STTLP/B/1866/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor an. MANUN GREN. dan LP Kasus Dugaan Penggelapan dengan STTLP/B/321/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
An. Pelapor MANUN GREN. menggantung tanpa kepastian (Dipetikemaskan), SP2HP surat yang wajib diberikan kepada pelapor oleh Kepolisian untuk menerangkan sejauh mana kasus telah berjalan, pun tidak diberikan oleh Penyidik di Polrestabes Medan.
Hingga saat ini belum juga ada titik terangnya dari Penyidik Poltabes Medan terkait penanganan LP - LP tersebut. Padahal Penyidik telah menerima keterangan dari Pelapor dan Saksi saksi, namun tidak ada juga tindakan dari Penyidik kepada Terlapor Tindak Pidana Penggelapan dan Pengancaman kepada Korban Pelapor.
Saat di konfirmasi awak media via WharsApp terkait adanya LP - LP yang seolah dipetikemaskan, Senin (7/9/2026) Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H. dan para Penyidik yang menangani LP Kasus Dugaan Tindak Pengancaman dengan STTLP/B/1866/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor an. MANUN GREN. selaku penyidik pembantunya BRIPTU A. Pakpahan dengan No. HP 082X XXXX X729. dan LP Kasus Dugaan Penggelapan dengan STTLP/B/321/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
An. Pelapor MANUN GREN. selaku penyidik pembantunya BRIGADIR A.A.Panjaitan SH. dengan No. HP 081X XXXX X628 tersebut belum juga memberikan jawaban, hingga berita ini ditayangkan.
Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara IRJEN POL Whisnu Hermawan Februanto. dapat menindak Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan para Penyidik yang dinilai tidak Profesional, agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian, dan tidak segan lagi dan mau melapor bila ada ditemukan tindak pidana dan kriminal. (BTI1.COM)
Tags
HUKUM